AHLAN WA SAHLAN di blog saya MUSLIMAH.COM
facebook

Jumat, 05 Mei 2017

SEPENGGAL CATATAN DI BULAN SYA’BAN


  • KENAPA DINAMAKAN BULAN SYA’BAN?
Sya’ban secara bahasa artinya berpencar atau berpecah, Allah berfirman ; Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari  lelaki dan  perempuan; Kami menjadikan kalian  berbangsa-bangsa (Syu’uban)  dan bersuku-suku  (Qobaa’ilan) agar  saling  mengenal. (QS Al Hujurat ; 13).
Bangsa disebut Sya’bun karena mereka berpencar ke berbagai belahan dunia. Demikian pula nabi mengistilahkan ranting dengan sebutan Syu’bah/ cabang. Cabang disebut syu’bah karena memang ia berpencar dari batang pohon menyebar keberbagai penjuru arah. Bahkan Imam Al baihaqi menulis kitab judulnya Syu’abul Iman/ cabang-cabang keimanan.
Dan Konon bangsa arab pada bulan ini sibuk berpencar ke berbagai arah dalam rangka mencari air, hal ini pulalah yang di isyaratkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘asqolany, beliau berkata, “Dinamakan bulan sya’ban karena kesibukan bangsa arab didalam mencari air setelah selesainya bulan rajab, ada pula yang menyatakan dikarenakan sebab lain”.(Fathul Bari : 4/251).
  • AMALAN DI BULAN SYA’BAN
Ada beberapa amalan atau serangkaian ibadah yang dilaksanakan di bulan sya’ban, karena memiliki sandaran dari al qur’an ataupun sunnah Nabi/hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, diantara amalan-amalan tersebut adalah :
1- Mengqodho’ Puasa Yang Terlewat Di Ramadhan Sebelumnya.
Barangsiapa memiliki hutang puasa hendaknya segera mengqodho’nya, meskipun boleh mengakhirkan tetapi yang disukai adalah bersegera berdasarkan firman Alloh ta’ala:“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” (QS Al Mu’minun 61). Tambahan lagi sebagian ulama ada yang mensyaratkan memberi makan fakir miskin apabila sampai bulan ramadhan berikutnya belum mengqodho’ puasa tanpa ada udzur syar’i, jadi bulan sya’ban adalah kesempatan terakhir. Tetapi sebagian lain menyatakan dia hanya wajib qodho’ saja tanpa ada memberi makan fakir miskin. (Lihat Shohih fiqih sunnah jilid 2 halaman 128-130 Syaikh Abu Malik kamal bin Sayid Salim).
2- Memperbanyak Membaca Al-Qur’an.
Berkata Salamah bin Kuhail, “Dulu dikatakan bulan sya’ban adalah bulan pembaca al qur’an”.
Habib bin Abi Tsabit apabila masuk bulan sya’ban berkata, “Bulannya pembaca Al-Qur’an”.(Lihat “Latho’iful Ma’arif”, hal. 242, Al Hafidz Ibnu Rajab Al hambali).
3- Memperbanyak Puasa Di Bulan Sya’ban
Dahulu Rosululloh shallahu ‘alihi wa sallam seringkali berpuasa hampir di seluruh hari-hari bulan sya’ban, dari ‘Aisyah rodiyallohu ‘anha, “Dahulu Rosululloh berpuasa di bulan sya’ban sampai kami mengatakan beliau tidak pernah berbuka, dan beliau berbuka sampai kami mengatakan tidak pernah berpuasa, dan aku tidaklah melihat Rosululloh berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan ramadhan, dan beliau selain puasa ramadhan paling banyak berpuasa di bulan sya’ban” HR Bukhori : 1969, Muslim : 1156, (lihat Shohih fiqih sunnah jilid 2 halaman 135-136 Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).
  • ADA BEBERAPA PENGGAL CATATAN TERKAIT MEMPERBANYAK PUASA DI BULAN SYA’BAN
A- Disukai Untuk Tidak Menampakkan Puasanya Di Hadapan Manusia.
Karena yang demikian itu lebih aman, dan menyembunyikan amalan-amalan sunnah adalah lebih utama, lebih-lebih puasa; karena puasa adalah rahasia antara seorang hamba dengan Robbnya, oleh karena itu dikatakan bahwa didalam puasa tidak ada riya’. Dan sungguh sebagian salaf berpuasa selama 40 tahun akan tetapi tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, sebagian mereka keluar dari rumahnya menuju pasar dengan membawa roti, lalu ia menyedekahkan rotinya dalam keadaan berpuasa, maka keluarganya menyangka bahwa ia memakan roti tersebut, orang-orang di pasar juga menyangka bahwa ia telah makan di rumah.
Diriwayatkan bahwa Nabi Isa ‘alaihis salam berkata, “Apabila pada hari kalian berpuasa maka hendaknya ia meminyaki rambutnya, serta mengolesi bibirnya dengan minyak sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa ia tidak sedang berpuasa”. (Latho’iful ma’arif : 236, Al Hafidz Ibnu Rajab Al hambali).
B- Tidak Boleh Berpuasa Bulan Sya’ban Selama Sebulan Penuh.
Berdasarkan hadits ‘Aisyah yang telah lalu beliau berkata, “Dan aku tidaklah melihat Rosululloh berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan ramadhan”,  (HR Bukhori : 1969, Muslim : 1156).
C- Tidak Boleh Berpuasa Pada Hari Syak/ Tanggal 29 Atau 30sya’ban, Kecuali Yang Sudah Terbiasa Berpuasa Sebelumnya (misalnya puasa daud yang kebetulan jatuh pada hari tersebut, maka boleh).
Rosululloh shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului bulan ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya !”(HR Bukhori no : 1914).
D- Tidak Boleh Mengkhususkan Berpuasa Pada Hari Nisfu Sya’ban/ Tanggal 15 Sya’ban.
Barangsiapa tidak memperbanyak puasa di bulan sya’ban atau tidak puasa 3 hari setiap bulannya lalu ia mengkhususkan puasa tanggal 15 sya’ban karena meyakini ada keutamaan pada hari tersebut, maka perbuatannya bid’ah. Karena tidak ada satupun hadits nabi yang shahih tentang keutamaan nisfu sya’ban tidak pula tentang keutamaan puasa pada hari tersebut, semua hadisnya lemah dan palsu. (“Shohih Fiqih Sunnah” jilid 2 halaman 136, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).
E- Terkait Adanya Larangan Berpuasa Setelah Berlalu Tanggal 15 Sya’ban
Para ulama berselisih akan hukum puasa setelah berlalu pertengahan sya’ban. Mayoritas ulama membolehkannya. Namun madzhab Syafi’i melarangnya karena berpegangan dengan riwayat Abu Hurairah dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Apabila telah berlalu pertengahan sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa !”. (HR Abu Dawud ; 2337, Tirmidzi ; 738). Akan tetapi hadis ini adalah hadis yang mungkar dan diingkari oleh para imam ahli hadis semisal Imam Abdurrahman Al Mahdi, Imam Ahmad, Imam Ibnu Ma’in, Imam Abu Zur’ah dan lain-lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah 2/136 Oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).
Meski demikian namun Al Imam Al Albani menyatakan keshahihan hadis ini sebagaimana dalam Shahihul Jami’ ; 397. Dan seandainya kita berpegangan akan keshahihan hadis ini, maka tetap saja tidak ada pertentangan antara anjuran untuk memperbanyak puasa di bulan sya’ban dengan larangan ini. Karena yang dilarang adalah memulai puasa di bulan sya’ban setelah berlalunya pertengahan bulan sya’ban.
Adapun orang yang berpuasa sebelum tanggal 15 sya’ban kemudian melanjutkan puasanya setelah berlalu tanggal 15 (pertengahan bulan sya’ban) maka yang seperti ini diperbolehkan.
Al Imam Abduz Aziz bin Abdillah bin Baz ditanya tentang hadis larangan berpuasa setelah berlalu pertengahan sya’ban, beliau menjawab : “Dia adalah hadis yang shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Al ‘Allamah Asy Syaikh Nasiruddin Al Albany. Maksud dari hadis tersebut adalah larangan untuk memulai puasa setelah berlalu pertengahan sya’ban.
Adapun orang yang berpuasa pada kebanyakan hari di bulan sya’ban atau bahkan seluruhnyna maka ia telah mencocoki sunnah”. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz ; 15/358).
Al Imam Ibnu Utsaimin juga menyatakan ; “Sampaipun seandainya hadis larangan tersebut shahih, maka larangan itu bukan berarti haram namun sekedar makruh saja. Sebagaimana hal ini dinyatakan oleh sebagian ahli ilmu, kecuali bagi orang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa maka ia berpuasa meski telah berlalu pertengahan sya’ban”. (Syarhul Mumti’ ; 3/394 Oleh Imam Ibnu Utsaimin).
  • BEBERAPA AMALAN BID’AH DI BULAN RAJAB DAN SYA’BAN
Secara bahasa bid’ah adalah sesuatu yang yang diada-adakan, adapun secara terminologi syari’at Yang dimaksud bid’ah adalah : Sesuatu yang diada-adakan didalam urusan agama, yang menyelisihi syari’at Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya baik berupa keyakinan maupun amalan. (“Syarah Lum’atil I’tiqod” : 40 Syaikh Ibnu Utsaimin).
Diantara amalan bid’ah di bulan rajab dan sya’ban adalah :
  1.  Shalat Rajab Dan Shalat Nishfu Sya’ban.
Berkata Imam An Nawawi, “Shalat rajab, solat nishfu sya’ban adalah dua bid’ah yang mungkar lagi jelek”. (“As Sunan wal Mubtada’at”, hal. 144, 145, melalui perantara buku“Hadis-hadis palsu dan maudhu”, hal. 111, Ust. Abdul Hakim Abdat, penerbit darul qolam jakarta cetakan pertama th 1424H/2003M).
  1.  Shalat Roghoib
Adapun shalat yang dikenal pada malam roghoib adalah bid’ah, hadisnya palsu dan shalat ini tidaklah terjadi kecuali 400 tahun setelah hijrah. Dan malam roghoib tidak memiliki keutamaan dibandingkan dengan malam-malam yang lain, adapun malam pertengahan bulan sya’ban (nisfu sya’ban) memiliki keutamaan dan menghidupkannya dengan beribadah adalah disukai tetapi beribadahnya dilakukan sendiri-sendiri bukan berjama’ah, dan manusia yang menganggapnya sebagai malam rogho’ib serta menjadikannya syi’ar adalah sebuah kebid’ahan yang mungkar. (Lihat: “Al ba’its ‘ala inkaril bida’ wa hawadits” halaman 42 oleh Al Imam Abu syaamah penerbit An nahdhoh al haditsiyah, cetakan kedua th 1401H/1981M).
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Shalat rogho’ib adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para imam islam, tidak pernah dilakukan oleh Rosulullohshalallahu ‘alihi wa sallam, tidak pula oleh khulafaur rosyidin, tidak pula pernah dilakukan oleh salah satupun imam, seperti Imam Malik bin anas, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah, Imam Ats Tsaury, Imam Al Auza’i, Imam Al Laitsy dan yang lainnya. Dan hadis yang diriwayatkan terkait dengan shalat ini semuanya dusta berdasarkan kesepakatan para imam ahli hadis, demikian pula shalat pada malam jum’at pertama bulan rajab, shalat pada malam mi’raj, shalat 1000 rekaat pada malam nishfu sya’ban”.(Lihat: “Majmu’ Fatawa” jilid 23 hal 135 Imam Ibnu Taimiyah penerbit daarul wafa’ cetakan kedua th 1421H/2001M).
  1.  Perayaan Nisfu Sya’ban.
Al Imam Ibnu Baz rahimahullohu ta’ala pernah di tanya tentang hukum perayaan nisfu sya’ban, maka beliau menjawab, “Perayaan nisfu sya’ban dengan shalat atau dengan lainya serta mengkhususkannya untuk berpuasa adalah bid’ah yang mungkar menurut kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini tidak ada asalnya dari syari’at yang suci”. (Lihat: “Fatawa Islamiyah” 4/511 Al Imam Ibnu Baz).
  1.  Perayaan Di Kuburan (Sadranan atau Haul atau Kol-Kolan Di Areal Pekuburan)
Yang di maksud perayaan di sini adalah mengadakan perayaan di areal pekuburan pada waktu-waktu tertentu (Misalnya sadranan di bulan sya’ban atau bulan ruwah menurut penanggalan jawa) atau pada event-event tertentu untuk tujuan ibadah atau tujuan yang lainnya, dari Abu hurairoh radiyallohu ‘anhu berkata, Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan janganlah menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, hadits riwayat Abu Dawud : 1/319, Ahmad : 2/367,  dengan sanad yang hasan, hadits ini sesuai dengan syarat Imam Muslim dan hadits ini shahih karena ia memiliki jalur periwayatan lain yang menguatkannya.(Lihat: “Ahkamul jana’iz wa bida’uha”, hal. 280 oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani, penerbit maktabatul ma’arif cetakan pertama th 1412H/1992M).
  1.  Padusan          
Padusan adalah ritual mandi bersama di akhir bulan sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, biasanya bertempat di pemandian-pemandian umum, atau sumber air tertentu. acara seperti ini juga termasuk ritual yang tidak pernah di contohkan oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan seringkali terjadi ikhtilat (campur baur antara lelaki dan perempuan) yang diharamkan dalam islam, karena para wanita-pun keluar dari rumah-rumah mereka menuju pemandian-pemandian umum dalam rangka mandi bersama menyambut datangnya bulan ramadhan, demikian pula mereka  membuka aurat di muka umum, Allah ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”  (QS. Al Ahzab : 33).
Berkata Al Imam Ibnu Katsir rahimahulloh ketika menafsirkan ayat ini, “Dan ini adalah adab serta sopan santun yang diperintahkan oleh Allah kepada istri-istri Nabi, dan wanita muslimah dari kalangan umat inipun juga harus mengikutinya di dalam adab-adab ini”(Lihat: “Tafsir Al Qur’anil ‘adzim”, hal. 1496 oleh Al Imam Ibnu katsir, penerbit daar ibnu hazm cetakan pertama th 1420H/2000M).
  1.  Megengan
Yang penulis ketahui ritual ini dilakukan di malam terakhir bulan sya’ban berupa begadang dan acara jalan-jalan bersama di jalan raya di malam hari, bercanda ria dan menampakkan kegembiraan, acara ini diikuti oleh lelaki maupun perempuan, tua maupun muda, juga anak-anak, disamping ikhtilath yang dilarang, acara ini sarat dengan penyia-nyiaan waktu, yang tidak kalah ngerinya sebagian orang memanfaatkan event ini untuk berpacaranna’udzubillah min dzalik.
Allah ta’ala berfirman, “Demi waktu sesungguhnya manusia itu benar-benar di dalam keadaan kerugian”, (Surat Al Ashr : 1-2).
Karena waktu adalah sesuatu yang berharga pada diri seorang muslim maka hendaknya ia tidak menghambur-hamburkan waktu dengan perbuatan-perbuatan yang sia-sia, tapi hendaknya ia memanfaatkan waktu yang ada dengan amalan yang bermanfaat bagi dunianya maupun akhiratnya.
  1.  Mengkhususkan Ziarah Kubur Pada Bulan Sya’ban
Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani memasukkan hal ini kedalam salah satu bid’ah yang terjadi terkait dengan ziarah kubur, beliau berkata, “Bid’ah-bid’ah terkait masalah jenazah, perginya manusia ke pekuburan pada bulan rajab, sya’ban dan ramadhan” (Lihat:“Ahkamul Jana’iz wa Bida’uha”, hal. 325).

Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami maka amalan tadi tertolak”(hadits shahih riwayat Muslim no : 2132).
Dan hendaknya di ketahui bahwa mengikuti ajaran Nabi tidak mungkin terwujud kecuali bila suatu amalan mencocoki syari’at didalam 6 perkara ; sebabnya, jenisnya, ukurannya, caranya, waktunya, dan tempatnya, apabila sebuah amalan tidak mencocoki syari’at didalam salah satu diantara 6 perkara ini, maka amalan tadi batil dan tertolak karena ia adalah sesuatu yang diada-adakan didalam agama Allah. (Lihat: “Syarah Arba’in An Nawawiyah” : 115-116 Syaikh Ibnu Utsaimin, penerbit daar ats tsuroya cetakan ketiga th 1425H/2003M).
Mengkhususkan ziarah kubur pada bulan sya’ban adalah amalan yang menyelisihi syari’at dari sisi waktunya, karena hal ini mengkhususkan waktu yang mana syari’at tidak mengkhususkannya, tidak ada keterangan dari syari’at yang menunjukkan adanya ziarah kubur khusus pada bulan sya’ban/ruwah. Penamaan ruwah sendiri terambil dari bahasa jawa “ngluru arwah” yang artinya: menjenguk arwah, ini adalah keyakinan bahwa bulan ruwah/sya’ban adalah bulan khusus untuk ziarah kubur, dan hal ini diperkuat dengan kenyataan yang terjadi, pada bulan ini manusia berbondong-bondong menuju kuburan bahkan yang dari luar kota sekalipun menyempatkan waktu untuk ziarah kubur khusus di bulan sya’ban, dan ini adalah penyelisihan syariat yang teramat sangat gamblang bagi orang yang masih memiliki hati sedangkan mereka menyaksikan.
Semoga bermanfaat, dan akhir dari seruan kami adalah anil hamdulillahi robbil ‘alamin.

Artikel:RIZKA AZIZAH AL-AZMI (UMMU UWEIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar